Senin, 08 Desember 2014



ANGGARAN DASAR

PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)

SMK MUTIARA INSANI-PARUNG

 Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK MUTIARA INSANI-PARUNG merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus membina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara,idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu,keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.

Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaansesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan batin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Sekolah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Sekolah ,Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.



BAB I

U M U M

 Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

a.     Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
b.     Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
c.      Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di SMK Mutiara Insani-Parung yang merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).

Pasal 2

Didirikan dan Ditetapkan



Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara Insani-Parung, Didirikan pada tanggal 10 November 2014 di Bogor, yang pada saat itu dimulai Latihan Keterampilan Baris Berbaris ( LKBB )Untuk persiapan   lomba LKBB di LAB NUBIKA pada Tanggal 13 November 2014

Pasal 3

Azas dan Dasar

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara Insani-Parung  berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

 Pasal 4


Sifat dan Bentuk Organisasi

Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.
Pasal 5

Lambang Organisasi



Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Sekolah dan digunakan bersama-sama dengan lambang Sekolah serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana.
Pasal 6

Pembinaan Organisasi

  
PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau SuratTugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala Sekolah di bawah pengawasan Pembina OSIS.



BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 7

Maksud


Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara Insani-Parung didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan Bebangsa dan bernegara.

Pasal 8

Tujuan



a.     Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga SMK Mutiara Insani-Parung sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
b.     Mengamalkan  pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab. 
c.      Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
           

BAB III

KEPENGURUSAN

 Pasal 9

Persyaratan Pengurus dalam keorganisasian

 PASKIBRA adalah siswa/i  SMK Mutiara Insani-Parung kelas XI (sebelas) yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.
 Pasal 10

Jangka Waktu



a.     Pengurus organisasi PASKIBRA di SMK Mutiara Insani-Parung memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
b.     Pergantian pengurus dilakukan pada bulan September setiap periode melalui Musyawarah Besar (Mubes).



Pasal 11

Struktur Pengurus



a.     Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan dua koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat) dan untuk bidang dokumentasi.
b.     Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengansuara terbanyak.
c.      Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Sekolah.

Pasal 12

Perubahan Struktur Pengurus



a.     Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
b.     Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru.














BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 13

Persyaratan Anggota



a.     Anggota PASKIBRA adalah Siswa/i SMK Mutiara Insani-Parung kelas X, XI dan XII yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
b.     Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.







Pasal 14

Kenaikan Tingkat



a.     Kenaikan tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan melalui kegiatan Pelantikan.
b.     Tingkat pertama yakni kelas X disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
c.      Tingkat kedua yakni kelas XI disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau dan Topi Laken berwarna Biru.
d.     Tingkat ketiga yakni kelas XII disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.

 










Pasal 15

Kewajiban dan Kewenangan



a.     Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional.
b.     Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin.
c.      Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah
d.     Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku
e.      Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
f.       Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah

 







BAB V

KEUANGAN



Pasal 16

Keuangan dan Sumber Dana

 

a.     Dana organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni SMK Mutiara Insani-Parung
b.     Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
c.      Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
d.     Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.






BAB VI

MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN



Pasal 17

Musyawarah


a.     Dalam Organisasi PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk :

                               i.            Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung
                             ii.            Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung
                          iii.            Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung


b.     Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
c.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah  mufakat.


Pasal 18







Program Kerja


a.     Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
b.     Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakanhanya satu kali selama satu periode kepengurusan.( program kerja terlampir ).









BAB VII

LAPORAN



Pasal 19

Laporan Pertanggungjawaban



a.    Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.

b.    Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 





BAB VIII

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA



Pasal 20

Anggaran Rumah Tangga



a.    Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

b.    Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes).

c.    Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat Sekolah.

 


BAB IX

PERUBAHAN



Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar



a.    Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )

b.    Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes.

c.    Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertigadari jumlah anggota Mubes yang hadir 

 



BAB X

PENUTUP



Pasal 22

Penutup



a.    Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes ke-4 yang berlangsung pada tanggal  5 Desember 2014, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.

b.    Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar