ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)
SMK MUTIARA INSANI-PARUNG
Hakikat pembinaan generasi
muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan
(kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka
sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu
Ibu Pertiwi. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK MUTIARA INSANI-PARUNG
merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu
terus menerus membina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan
Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para
generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara,idealisme,
patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan,
ilmu,keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.
Atas berkat Rahmat Allah SWT dan
didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang
luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan
kekeluargaansesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh
sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan batin, maka kami
segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas
Negara dan Sekolah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran
dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya
kepada Sekolah ,Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama
Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
BAB I
U M U M
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
a.
Organisasi
ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
b.
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
c.
Pasukan
Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di SMK Mutiara Insani-Parung yang
merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra
Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).
Pasal 2
Didirikan dan Ditetapkan
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara
Insani-Parung, Didirikan pada tanggal 10 November 2014 di Bogor, yang pada saat
itu dimulai Latihan Keterampilan Baris Berbaris ( LKBB )Untuk persiapan lomba LKBB di LAB NUBIKA pada Tanggal 13
November 2014
Pasal 3
Azas dan Dasar
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara
Insani-Parung berazaskan Pancasila dan
berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4
Sifat dan Bentuk Organisasi
Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena
berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk
kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung
kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir
mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Sekolah dan
digunakan bersama-sama dengan lambang Sekolah serta lambang ini juga dijadikan
dasar dari bentuk Lencana.
Pasal 6
Pembinaan Organisasi
PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang
mendapatkan SK atau SuratTugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala Sekolah di
bawah pengawasan Pembina OSIS.
BAB II
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara
Insani-Parung didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda
khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya
sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan Bebangsa dan bernegara.
Pasal 8
Tujuan
a.
Menghimpun
dan membina para anggota agar menjadi warga SMK Mutiara Insani-Parung sekaligus
sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat
menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
b.
Mengamalkan pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan
Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab.
c.
Membina
watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan
dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Persyaratan Pengurus dalam
keorganisasian
PASKIBRA adalah siswa/i SMK Mutiara Insani-Parung kelas XI (sebelas)
yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi
anggota PASKIBRA.
Pasal 10
Jangka Waktu
a.
Pengurus
organisasi PASKIBRA di SMK Mutiara Insani-Parung memiliki masa kerja selama
satu periode yakni satu tahun.
b.
Pergantian
pengurus dilakukan pada bulan September setiap periode melalui Musyawarah
Besar (Mubes).
Pasal 11
Struktur Pengurus
a.
Organisasi
PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua,
dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan dua koordinator seksi bidang
(Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat) dan untuk bidang
dokumentasi.
b.
Ketua
dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes)
dengansuara terbanyak.
c.
Pengurus
Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada
Sekolah.
Pasal 12
Perubahan Struktur Pengurus
a.
Perubahan
terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan
dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
b.
Secara
teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua
terpilih atau pengurus yang baru.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Persyaratan Anggota
a.
Anggota
PASKIBRA adalah Siswa/i SMK Mutiara Insani-Parung kelas X, XI dan XII yang
telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta
dikukuhkan.
b.
Keanggotaan
berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja
dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.
Pasal 14
Kenaikan Tingkat
a.
Kenaikan
tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan
melalui kegiatan Pelantikan.
b.
Tingkat
pertama yakni kelas X disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
c.
Tingkat
kedua yakni kelas XI disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau dan Topi
Laken berwarna Biru.
d.
Tingkat
ketiga yakni kelas XII disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.
Pasal 15
Kewajiban dan Kewenangan
a.
Bertanggung
jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari
Besar Nasional.
b.
Memfasilitasi
dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada
setiap Hari Senin.
c.
Mengikuti
lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah
d.
Menentukan
kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di
Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku
e.
Sebagai
organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana
kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
f.
Memiliki
wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian
secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan dan Sumber Dana
a.
Dana
organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni SMK Mutiara Insani-Parung
b.
Uang Kas
yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
c.
Dalam
kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari
setiap anggota PASKIBRA.
d.
Sumbangan
Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN
PROGRAM KERJA TAHUNAN
Pasal 17
Musyawarah
a.
Dalam Organisasi
PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk :
i.
Menetapkan
atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung
ii.
Memilih,
mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung
iii.
Menyusun
pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA SMK
Mutiara Insani-Parung
b.
Musyawarah
Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode
kepengurusan.
c.
Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 18
Program Kerja
a.
Program
Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
b.
Program
Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan
dilaksanakanhanya satu kali selama satu periode kepengurusan.( program kerja
terlampir ).
BAB VII
LAPORAN
Pasal 19
Laporan Pertanggungjawaban
a.
Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan
organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar
inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.
b.
Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 20
Anggaran Rumah Tangga
a.
Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam
Anggaran Dasar.
b.
Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah
Besar ( Mubes).
c.
Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah
Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat
Sekolah.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
a.
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )
b.
Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah
tercantum dalam acara Mubes.
c.
Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya dua pertigadari jumlah anggota Mubes yang hadir
BAB X
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
a.
Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes ke-4 yang
berlangsung pada tanggal 5 Desember 2014,
dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.
b.
Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar