Senin, 15 Desember 2014

materi paskibra

 Materi Paskibra
MOTO PASKIBRA

Paskibra tidak takut salah
Paskibra tidak takut kalah
Paskibra tidak takut jatuh
Paskibra tidak takut mati
Takut mati jangan hidup
Takut hidup mati sekalian

Satu Untuk semua
Semua untuk satu

Kalau ada seribu kami ada Satu
Kalau ada seratus kami tetap satu
Kalau ada sepuluh kami yakin tetap satu
Kalau ada satu yaitu kami

Tanpa Keberanian kita akan kalah
Tanpa Kekompakan kita akan pecah
Lebih baik berkringat saat latihan
Daripada menangis saat perlombaan


SEMBOYAN PASKIBRA : SATOTEMA

SA : Salam artinya mengucapkan salam apabila bertemu
TO : Tolong artinya saling tolong menolong sesama capas atau kepada organisasi lain
TE : Terima kasih artinya mengucapkan terima kasih apabila di beri sesuatu oleh senior baik hadiah maupun sangsi.
MA : Maaf artinya mengucapkan maaf apabila melakukan kesalahan peraturan dan tata tertib yang ada pada Paskibra.


ARTI LAMBANG PASKIBRA :

•    Teratai adalah tumbuhan yang dapat tumbuh subur di air kotor sekalipun, ini berarti seorang Paskibra dapat hidup di manapun dan dalam keadaan bagaimanapun.
•    Tangkai berarti Seorang Paskibra Berangkat dari yang tidak tahu menjadi tahu
•    Tiga kelopak mendatar yaitu tiga sikap yang harus dimiliki Paskibra :
1.    Disiplin
2.    Aktif
3.    Gembira
•     Tiga kelopak menjulang ke atas yaitu tiga jiwa yang dimiliki Paskibra :
1.    Belajar
2.    Bekerja
3.    Berlatih
•    Enam belas mata rantai lingkaran yaitu melambangkan putri
•    Enam belas belah ketupat yaitu melambangkan putra
•    Warna Hijau berarti Prinsip pemuda

PANCA PASKIBRA :

1.    Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Menanamkan disiplin pribadi yang tinggi
3.    Taat dan patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang ada
4.    Hormat menghormati dan sopan santun terhadap sesam
5.    Cinta alam siap menjaga dan melestarikannya


BAB II
PERATURAN BARIS – BERBARIS (PBB)

A.    Pengertian Baris-berbaris
Baris-berbaris adalah satu wujud latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan disiplin, mempertebal rasa dan semangat yang tinggi, patriotisme serta tanggung jawab tinggi bagi para siswa sehingga diperoleh sikap lahir (ketegapan, ketangkasan kelincahan, kerapihan) dan sikap batin (ketaatan, keikhlasan, disiplin) yang diharapkan.

B.    Maksud dan Tujuan Baris-berbaris
1.    Tujuan umum
    Baris-berbaris adalah merupakan awal latihan bela Negara sesuai dengan hak dan kewajiban setiap warga Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
2.    Tujuan Khusus
Baris-berbaris adalah menanamkan rasa disiplin, mempertebal rasa dan semangat kebangsaan dan patriotisme bagi siswa sehingga tumbuh tanggung jawab yang tinggi, menumbuhkan sikap jasmani yang tegap serta menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan.

C.    Landasan Hukum Peraturan Baris-berbaris
1.     UUD 1945
2.     Undang-undang Nomor 20 tahun 1982
3.     Keputusan Mentri Pendidikan dan kebudayaan No. 0641/U/1984
4.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam OSIS
5.     Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Nomor : Skep/611/X/1985

D.    Macam-Macam Peraturan dalam Baris-Berbaris
    Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan atau pimpinan pada pasukan untuk dilaksanakan serentak pada waktu yang sama dan dengan berurut.
Macam-macam Aba-aba :
1.    Aba-aba Petunjuk
Adalah aba-aba yang dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan dan pelaksana
Contoh : Kepada pembina upacara
       Kepada bendera merah putih

2.    Aba-aba Peringatan
Adalah aba-aba yang inti perintahnya sudah cukup jelas untuk dapat dilaksanakan (tidak ragu)
Contoh :    L e n c a n g   k a n a n
       H a l u a n   k a n a n

3.    Aba-aba Pelaksanaan
Adalah Aba-aba yang dilaksnakan secra serentak berturut-turut atau saat pelaksanaan dari aba-aba petunjuk dan peringatan.
•    Aba-aba GERAK digunakan untuk gerak ditempat
•    Aba-aba JALAN digunakan untuk meninggalkan tempat
•    Aba-aba MULAI digunakan untuk pelaksanaan atau perintah yang harus dilaksanakan secara berturut-turut.
   
APLIKASI/PENGGUNAAN ABA-ABA
•    Kepada Pembina upacara – H o r m a t  = GERAK
•    Pasukan satu – L a n g k a h   t e g a p   m a j u  = JALAN
•    Semua pasukan – B e r h i t u n g  = MULAI

E.    Macam-Macam Gerakan dalam Baris-Berbaris
1.    Gerak di tempat
1). Sikap sempurna        6). Hadap Kanan/kiri
2). Istirahat di tempat        7). Balik Kanan
3). Parade Istirahat        8). Hadap serong kanan/kiri
4). Lencang kanan/kiri        9). Jalan ditempat
5). Lencang depan        10). Hormat bendera/Pembina

2.    Gerak meninggalkan tempat
1). Langkah tegap, langkah biasa, langkah parade
2). Langkah ke kanan/kiri/ke depan / ke belakang
3). Langkah lari
4). Haluan Kanan/kiri


3.    Bentuk barisan
1). Bentuk bersaf :     X X X X X X X X X X X X        2). Bentuk Berbanjar    X  X X X
            X X X X X X X X X X X                 X  X X 
            X X X X X X X X X X X                 X  X X
                                    X  X X
                                    X  X X
4.    Macam-macam Langkah
a.    Langkah tegap panjangnya 70 cm tempo 96 tiap menit
b.    Langkah biasa panjangnya 70 cm tempo 96 tiap menit
c.    Laangkah perlahan panjangnya 40 cm tempo 80 tiap menit
d.    Langkah ke depan panjangnya 60 cm tempo 70 tiap menit
e.    Langkah ke belakang panjangnya 40 cm tempo 70 tiap menit
f.    Langkah ke samping kanan/kiri panjangnya 40 cm tempo 70 tiap menit
g.    Langkah diwaktu lari panjangnya 80 cm tempo 165 tiap menit

F.    Penjelasan Gerakan Dasar
1.    Sikap Sempurna
Aba-aba : S i a p  = GERAK
Pelaksanaan : Badan berdiri tegap, kedua tumit rapat kedua kaki membentuk sudut 45o, lutut lurus dan paha dirapatkan, perut ditarik sedikit dada dibusungkan, jari tangan menggenggam, punggung ibu jari menghadap ke depan merapat pada jahitan celana, leher lurus, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan.
2.    Istirahat
Aba-aba : Istirahat – d i- t e m p a t  = GERAK
Pelaksanaan : Kaki kiri dipindahkan ke samping kiri (± 30 cm), kedua belah lengan dibawa ke belakang di bawah pinggang, punggung tangan kanan di atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan, tangan kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk.
Aba-aba terakhir : S i a p  = GERAK
3.    Jalan di tempat
Aba-aba : J a l a n  d I   t e m p a t  = GERAK
Pelaksanaan : Gerakan dimulai dengan kaki kiri , lutut berganti-ganti diangkat sehingga paha rata-rata air (horizontal). Badan tegap pandangan mata tetap ke depan, lengan dirapatkan pada badan tidak dilenggangkan.
4.    Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba : L e n c a n g   k a n a n / k i r i  = GERAK
Pelaksanaan : Pasukan dalam keadaan sikap sempurna, , mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri , jari-jari tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan/kiri, kecuali penjuru kanan/kiri  tetap ke depan.
Aba-aba terakhir : T e g a k  = GERAK
5.    Setengah Lencang Kanan/Kiri
Aba-aba : S e t e n g a n    l e n c a n g    K a n a n / K i r i = GERAK
Pelaksanaan : Pasukan dalam keadaan sikap sempurna, seperti lencang kakana/kiri tapi tangan kanan/kiri dipinggang dengan siku menyentuh lengan disebelahnya, pergelangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jarinya rapat satu dengan yang lainnya di sebelah depan.
Aba-aba terakhir : T e g a k  = GERAK
6.    Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba : L e n c a n g   d e p a n  = GERAK
Pelaksanaan : penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan, Jika berbanjar tiga maka saf terdepan mengambil satu lengan/ setengah lengan disamping kanan. Anggota yang berada di banjar tengah dan kiri melaksanakan tanpa mengangkat tangan.
Aba-aba terakhir : T e g a k  = GERAK
7.    Hadap Kanan/kiri
Aba-aba : H a d a p   k a n a n  / k i r i  = GERAK
Pelaksanaan : Kaki kiri/kanan diajukan melintang kedepan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan berada diujung kaki kanan. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar  ke kanan/kiri 90o, kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna
8.    Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba : H a d a p   s e r o n g   k a n a n  / k i r i  = GERAK
Pelaksanaan : Sama dengan hadap kanan/kiri, bedanya tumik kaki kanan/kiri dan  badan diputar 45o ke kanan/kiri
9.     Balik Kanan
Aba-aba : B a l i k   k a n a n  = GERAK
Pelaksanaan : Kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar 180o. kaki kiri dirapatkan ke kaki kanan seperti dalam keadaan sikap sempurna.
10.    Hormat
Aba-aba : H o r m a t  = GERAK
Aba-aba terakhir : T e g a k  = GERAK
Pelaksanaan : Hormat pada Pembina posisi tangan merapat telapak tangan menutup ke bawah, punggung tangan diperlihatkan, posisi sudut 450
Hormat pada bender merah putih, pelaksanaan sama dengan hormat pada Pembina, posisi sudut 900.
11.    Periksa Kerapihan
Aba-aba : P e r i k s a    k e r a p i h a n  = MULAI
Pelaksanaan : Pasukan dalam keadaan istirahat, Pada aba-aba peringatan , pasukan serentak mengambil sikap sempurna, pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan dan mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari ujung kaki sanpai ke penutup kepala. Jika sudah rapi, komando memberikan
Aba-aba terakhir = SELESAI, pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat.


12.    Cara Berhitung
Aba-aba : H i t u n g  = MULAI
Pelaksanaan : Jika bersaf, aba-aba peringatan penjuru tetap menghadap ke depan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan , pada aba-aba pelaksanaan berturut-turut dari penjuru kanan menyebut nomor sambil memalingkan muka  ke depan. Jika berbanjar maka semua dalam keadaan sikap sempurna Aba-aba terakhir dikomandoi pasukan nomor terakhir S i a p = SELESAI
13.    Bubar jalan dengan penghormatan
Aba-aba : B u b a r  = JALAN
Pelaksanaan : Pada aba-aba pelaksanaan setiap pasukan memberikan penghormatan kepada komando/pimpinan sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian “balik kanan”.
14.    Bubar jalan tanpa penghormatan
Aba-aba : Tanpa penghormatan -  b u b a r  = JALAN
Pelaksanaan : Semua pasukan langsung balik kanan dan bubar tanpa penghormatan terlebih dahulu.
15.    Maju jalan
Aba-aba : M a j u = JALAN
Pelaksanaan : Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata-rata tanah ± 20 cm, lengan kanan ke depan 90o, lengan kiri 30o ke belakang dengan tangan menggenggam, ibu jari menghadap ke atas. Pada saat melenggangkan tangan supaya jangan kaku.
Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
DILARANG KERAS : BERBICARA, MELIHAT KE KIRI/ KE KANAN, MENUNDUKKAN KEPALA.
16.    Langkah biasa
Aba-aba : L a n g k a h   b i a s a  = JALAN
Pelaksanaan : Cara melankahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan ke tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan ke depan 45o dank e belakang 30o. ibu jari menghadap ke atas. Lengan dilemaskan
17.    Langkah tegap
Aba-aba : Langkah tegap – M a j u = JALAN
Pelaksanaan : Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah, selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo sesuaikan) dengan cara kaki dihentakkan terus menerus tetapi tidak dengan berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, kai tidak boleh diangkat tinggi. Tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas. Lenggang lengan ke depan 90o, lenggang lengan ke belakang 30o.
18.    Langkah perlahan (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran)
Aba-aba : Langkah perlahan - M a j u = JALAN
Pelaksanaan : gerakan dilakukan dengan sikap sempurna, pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak ditanah segera disusul kaki kanan ditarik ke depan dan ditahan sebentar disebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan dirapatkan di depan kaki kiri.
19.    Langkah ke kanan/kiri (maksimal 4 langkah)
Aba-aba : ………..L a n g k a h   k e   k a n a n / k I r i = JALAN
Pelaksanaan : Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri di langkahkan ke samping kanan/kiri sepanjang ± 40 cm. selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki kanan/kiri hingga kembali ke bentuk sikap sempurna.
20.    Langkah ke belakang (maksimal 4 langkah)
Aba-aba : ……….L a n g k a h   k e   b e l a k a n g  = JALAN
Pelaksanaan : kaki kiri di langkahkan ke belakang. Tangan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan sempurna.
21.    Langkah ke depan (maksimal 4 langkah)
Aba-aba : ………... L a n g k a h   k e   d e p a n  = JALAN
Pelaksanaan : Kaki kiri melangkah ke depan , panjang langkah 60 cm. gerakan kaki seperti langkah tegap dan dihentakkan . lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna.
22.    Haluan kanan/kiri
Aba-aba : H a l u a n  k a n a n / k I r i = JALAN
Pelaksanaan : Dilakukan pada saat pasukan sedang berjalan. Haluan kanan/kiri, pasukan paling kanan/kiri dijadikan poros, gerakan kaki jalan ditempat dan secara perlhan haluan ke kanan/kiri, pasukan tengah jalan biasa tidak terlalu cepat, pasukan paling kiri/kanan melangkah cepat menyesuaikan tempo gerakan teman disebelahnya.

Keterangan :     Nomor 1-10 aba-aba pelaksanaan adalah GERAK
            Nomor 11-12 aba-aba pelaksanaan adalah MULAI
            Nomor 13-22 aba-aba pelaksanaan adalah JALAN

Catatan : Jika komandan/pimpinan salah dalam memberikan aba-aba, maka pasukan serentak menjawab  S i a p  = ULANGI

Senin, 08 Desember 2014

AD/ART PASKIBRA



ANGGARAN DASAR

PASUKAN PENGIBAR BENDERA (PASKIBRA)

SMK MUTIARA INSANI-PARUNG

 Hakikat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah untuk mempersiapkan (kaderisasi) penerus cita-cita perjuangan Bangsa dan berupaya untuk menjadikan mereka sebagai manusia pembangunan yang Beriman dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi. Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK MUTIARA INSANI-PARUNG merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang senantiasa selalu terus menerus membina baik melalui dimensi Rohani (mental dan agama) dan Jasmani (pembinaan fisik dan disiplin). Pembinaan tersebut bertujuan agar para generasi muda memiliki kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara,idealisme, patriotisme, dan harga diri serta mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu,keterampilan, dan semangat kerja keras serta dapat menjadi pelopor.

Atas berkat Rahmat Allah SWT dan didorong oleh kekuatan tekad dan semangat yang ikhlas serta keinginan yang luhur agar budaya dalam persatuan dan kesatuan, persaudaraan dan kekeluargaansesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh sentosa, sejahtera, dan dinamis serta harmonis lahir dan batin, maka kami segenap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas Negara dan Sekolah (sebagai Pengibar Bendera Merah Putih) menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan Darma Baktinya kepada Sekolah ,Masyarakat, dan Negara tumpah darah Indonesia dengan azas Agama Islam, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.



BAB I

U M U M

 Pasal 1

Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan

a.     Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera yang disingkat dengan PASKIBRA.
b.     Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
c.      Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) berkedudukan di SMK Mutiara Insani-Parung yang merupakan organisasi Kesiswaan dan sebagai salah satu kegiatan Ekstra Kurikuler di bawah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah).

Pasal 2

Didirikan dan Ditetapkan



Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara Insani-Parung, Didirikan pada tanggal 10 November 2014 di Bogor, yang pada saat itu dimulai Latihan Keterampilan Baris Berbaris ( LKBB )Untuk persiapan   lomba LKBB di LAB NUBIKA pada Tanggal 13 November 2014

Pasal 3

Azas dan Dasar

Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara Insani-Parung  berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

 Pasal 4


Sifat dan Bentuk Organisasi

Organisasi PASKIBRA bersifat intra sekolah karena berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam bentuk kegiatan Ekstrakurikuler dimana OSIS sendiri merupakan wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah sebagai penunjang kurikulum.
Pasal 5

Lambang Organisasi



Lambang Organisasi PASKIBRA sebagaimana terlampir mengandung syarat makna dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Sekolah dan digunakan bersama-sama dengan lambang Sekolah serta lambang ini juga dijadikan dasar dari bentuk Lencana.
Pasal 6

Pembinaan Organisasi

  
PASKIBRA secara langsung dibina oleh seorang Guru yang mendapatkan SK atau SuratTugas sebagai Pembina PASKIBRA oleh Kepala Sekolah di bawah pengawasan Pembina OSIS.



BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 7

Maksud


Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) SMK Mutiara Insani-Parung didirikan dengan maksud memberikan sarana pembinaan generasi muda khususnya Siswa/i untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan potensinya sebagai wujud kepedulian terhadap wawasan Bebangsa dan bernegara.

Pasal 8

Tujuan



a.     Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga SMK Mutiara Insani-Parung sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang ber-Pancasila, setia dan patuh, serta dapat menjadi Pandu Ibu Pertiwi yang beriman dan bertaqwa.
b.     Mengamalkan  pemahaman Keagamaan, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945 secara konsisten dan bertanggung jawab. 
c.      Membina watak, memelihara dan menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan, persatuan dan kesatuan serta memupuk rasa tanggung jawab dan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
           

BAB III

KEPENGURUSAN

 Pasal 9

Persyaratan Pengurus dalam keorganisasian

 PASKIBRA adalah siswa/i  SMK Mutiara Insani-Parung kelas XI (sebelas) yang terlibat aktif sebagai anggota PASKIBRA sejak dikukuhkannya menjadi anggota PASKIBRA.
 Pasal 10

Jangka Waktu



a.     Pengurus organisasi PASKIBRA di SMK Mutiara Insani-Parung memiliki masa kerja selama satu periode yakni satu tahun.
b.     Pergantian pengurus dilakukan pada bulan September setiap periode melalui Musyawarah Besar (Mubes).



Pasal 11

Struktur Pengurus



a.     Organisasi PASKIBRA dipimpin oleh seorang ketua dengan dibantu oleh satu orang wakil ketua, dua orang sekretaris, dua orang bendahara, dan dua koordinator seksi bidang (Sekbid) untuk bidang pembinaan dan latihan (binlat) dan untuk bidang dokumentasi.
b.     Ketua dipilih oleh seluruh anggota PASKIBRA yang hadir dalam Musyawarah Besar (Mubes) dengansuara terbanyak.
c.      Pengurus Organisasi PASKIBRA bertanggung jawab kepada Mubes dan bertanggung jawab kepada Sekolah.

Pasal 12

Perubahan Struktur Pengurus



a.     Perubahan terhadap struktur pengurus dapat dilakukan jika memang diperlukan berdasarkan kebutuhan dan fungsinya melalui kesepakatan dalam Mubes.
b.     Secara teknis perubahan struktur pengurus dalam Mubes dipimpin langsung oleh Ketua terpilih atau pengurus yang baru.














BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 13

Persyaratan Anggota



a.     Anggota PASKIBRA adalah Siswa/i SMK Mutiara Insani-Parung kelas X, XI dan XII yang telah terdaftar menjadi anggota dan telah mengikuti pelantikan serta dikukuhkan.
b.     Keanggotaan berakhir bila anggota yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa atau secara sengaja dan sadar mengundurkan diri, dan atau meninggal dunia.







Pasal 14

Kenaikan Tingkat



a.     Kenaikan tingkat dalam keanggotaan PASKIBRA dilakukan sebanyak tiga tahapan dengan melalui kegiatan Pelantikan.
b.     Tingkat pertama yakni kelas X disebut Purwa mendapatkan lencana berwarna Putih.
c.      Tingkat kedua yakni kelas XI disebut Madya mendapatkan lencana berwarna Hijau dan Topi Laken berwarna Biru.
d.     Tingkat ketiga yakni kelas XII disebut Utama mendapatkan lencana berwarna Merah.

 










Pasal 15

Kewajiban dan Kewenangan



a.     Bertanggung jawab melaksanakan Pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari-hari Besar Nasional.
b.     Memfasilitasi dan membantu kesiapan petugas upacara untuk pengibaran Bendera Merah Putih pada setiap Hari Senin.
c.      Mengikuti lomba TUB dan PBB yang diselenggarakan oleh instansi di luar sekolah
d.     Menentukan kebijakan dan peraturan serta perubahan terhadap bentuk kegiatan Upacara di Sekolah berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berlaku
e.      Sebagai organisasi sekolah, maka organisasi ini berhak mendapatkan fasilitas dan dana kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
f.       Memiliki wewenang untuk dapat mengatur dan melaksanakan kepentingan keorganisasian secara mandiri dengan sepengetahuan pihak sekolah

 







BAB V

KEUANGAN



Pasal 16

Keuangan dan Sumber Dana

 

a.     Dana organisasi PASKIBRA diperoleh dari sekolah yakni SMK Mutiara Insani-Parung
b.     Uang Kas yang diperoleh dari sumbangan wajib setiap anggota PASKIBRA.
c.      Dalam kondisi tertentu diperlukan penggunaan dana secara Swadaya (dana pribadi) dari setiap anggota PASKIBRA.
d.     Sumbangan Dari sumber lain yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.






BAB VI

MUSYAWARAH DAN PROGRAM KERJA TAHUNAN



Pasal 17

Musyawarah


a.     Dalam Organisasi PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) dengan memiliki kewenangan untuk :

                               i.            Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung
                             ii.            Memilih, mengangkat, dan atau memberhentikan pengurus PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung
                          iii.            Menyusun pokok-pokok rencana kerja atau program kerja tahunan Organisasi PASKIBRA SMK Mutiara Insani-Parung


b.     Musyawarah Besar diselenggarakan satu kali selama satu tahun atau satu periode kepengurusan.
c.      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah  mufakat.


Pasal 18







Program Kerja


a.     Program Jangka Pendek, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan rutin.
b.     Program Jangka Panjang, berisi kegiatan yang dilakukan dalam waktu tertentu dan dilaksanakanhanya satu kali selama satu periode kepengurusan.( program kerja terlampir ).









BAB VII

LAPORAN



Pasal 19

Laporan Pertanggungjawaban



a.    Ketua PASKIBRA bersama pengurus BPH lainnya wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, keuangan serta daftar inventaris, kemudian disampaikan dalam Musyawarah Besar.

b.    Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 





BAB VIII

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA



Pasal 20

Anggaran Rumah Tangga



a.    Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

b.    Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pengurus BPH dan disahkan dalam Musyawarah Besar ( Mubes).

c.    Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pengurus BPH dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Pembina dan Pejabat Sekolah.

 


BAB IX

PERUBAHAN



Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar



a.    Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Musyawarah Besar ( Mubes )

b.    Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Pengurus BPH dan harus sudah tercantum dalam acara Mubes.

c.    Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertigadari jumlah anggota Mubes yang hadir 

 



BAB X

PENUTUP



Pasal 22

Penutup



a.    Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Mubes ke-4 yang berlangsung pada tanggal  5 Desember 2014, dan dinyatakan mulai berlaku sejak di tetapkan.

b.    Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.